Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernando SH dikonfirmasi menjelaskan, kalau keterlambatan pada Pemeriksaan Setempat disebabkan ada kendala terhadap mobilnya.
“Mobil kami mengalami terpater, sehingga butuh waktu keluar hingga bisa sampai dan ikut sidang Pemeriksaan Setempat,” ungkapnya.
Pada Pemeriksaan Setempat ini, pihaknya juga menghadirkan saksi guna memperkuat kalau lahan digugat tersebut benar adanya. “Iya, sudah kita tunjukkan lahan sesuai hak kita,” tutupnya.











