loader

Raperda Pajak Direvisi, NJOP Akan Diklasifikasi Menyesuaikan Wajib Pajak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris daerah kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pajak restoran akan ada penyesuaian tarif terhadap wajib pajak karena keinginan walikota jangan ada generalisasi terhadap wajib pajak . 

"Karena di dalam Perda pajak akan ada klasifikasi bagaiamana pajak bagi pensiunan, pengusaha, orang yang pernah mendapat penghargaan, pejabat. Jadi NJOP-nya tidak hrus di generalisasi lagi," terang Dewa.

Sementara itu untuk PDAM Tirta Musi penyeeahan modal untuk mengoptimalisasi pelayanan kecukupan air bersih. Dan secara bertahap 15 perda lainnya akan dibahas secara bertahap.

 "Penyertaan modal sudah sejak tahun sebelumnya, tapi karena ada syarat harus ada regulasinya. Untuk jumlahnya yang lebih tau BPKAD. Sementara ini 4 Raperda dulu, sisanya bertahap kita lanjutkan," katanya.

Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Palembang, Fauzi Ahmad, mengatakan merupakan salah satu yang didukung wakil rakyat untuk segera disahkan. Namun, program pajak yang sebelumnya diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2018, harus direvisi, dari Rp3 juta menjadi Rp9 juta per bulan.

“Bagus memang program pajak, bukan kita menyusahkan masyarakat, namun memberikan peluang agar bisa berusaha optimal dalam penghasilan. Seperti usaha yang beromzet Rp300 ribu per hari yang baru bisa dipungut pajak. Sebelumnya Rp100 ribu sudah kena pajak,” kata dia.

Share

Ads