loader

Pastikan Perkembangan UMKM, Permudah Pemberian Izin

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - "Ya, saya meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Muba untuk mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi.

UMKM, sambung dia merupakan kegiatan usaha yang telah teruji dan mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang krisis. Hal itu sangat baik untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin. "Legalitas para pelaku UMKM adalah akses untuk mendapatkan pinjaman modal usaha kepada pihak perbankan. Jadi, izin UMKM ini jangan dipersulit, dipermudahkanlah karena inilah akses mereka mendapatkan bantuan modal," lanjut dia.

Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola dan pelaku ekonomi, khususnya UMKM, baik melalui sosialisasi, pelatihan, bimtek dan pembinaan secara langsung yang berkelanjutan. "Jangan biarkan pahlawan wirausaha Muba ini bergerak sendiri, dampingi mereka dalam mengembangkan usahanya," kata dia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Muba, Erdian Syahri mengatakan, pemberian izin termasuk UMKM, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Bagi UMKM yang ingin mendaftarkan izin untuk legalitas syaratnya sangat mudah, cukup dengan KTP dan NIK, tidak ada lagi dengan batas midal minimum Rp 50 juta seperti dahulu, urusan modal tidak dibatasi," tandas dia.

Share

Ads