loader

Permudah Pengembalian Barang Bukti, Kejari Prabumulih Gandeng PT Pos

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Kerjasama itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Prabumulih untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

“Ke depan, kalau putusan perkaranya sudah inkra, barang bukti akan dikembalikan, pemilik hanya menunggu dirumah, kita antarkan melalui PT Pos Indonesia," ujar Kajari Prabumulih, Topik Gunawan ST MH, Kamis (8/10/2020).

Pengembalian barang bukti ini, sambung dia, dipastikan gratis atau tidak dipungut bayaran. Dimana kemudahan ini sengaja diberikan sebagai peningkatan pelayanan publik di wilayah Kejari Prabumulih.

“Hasil perkara bisa dicek di website Kejari atau langsung ke Kantor Kejari. Terkait putusan perkara inkra, dikembalikan kepada pemilik,” terang Topik.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengembalian tidak berlaku jika putusan pengadilan menyatakan barang bukti diambil untuk negara atau dimusnahkan.

“Kalau barang bukti dimusnahkan, ya kita musnahkan. Kalau barang bukti disita negara kita lelang. Hasil lelang masuk kembali ke kas negara. Kalau lelang barang bukti, rutin kita lakukan,” tukasnya. 

Share

Ads