loader

Pelaku Usaha di Muba Dapat Keringanan Pajak

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dodi menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19. 

Langkah ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan Dodi baik berupa ketahanan pangan, pencegahan, hingga pengalokasian Rp500 Milar dari APBD Muba. 

Melalui Surat Keputusan No. 228/KPTS/BPPRD/2020, Bupati Muba DRA,  memutuskan menunda jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April diperpanjang hingga Juni diperpanjang hingga 15 Juli 2020. 

Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020. "Yang ketiga, ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020," tegas Dodi.

Pemberian stimulus dan insentif pajak menurut Dodi bisa meringankan beban pelaku usaha.

"Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua  sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan. Dan kita tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan searah dengan kebijakan pemerintah pusat," terang Dodi.

Kepala BPPRD Muba, Riki Junaidi AP.Msi menerangkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid19.

Menurut Riki, langkah yang diambil Bupati DRA sangat populis dan berpihak kepada masyarakat. "Harapannya, para pelaku usaha tetap semangat dan optimis menjalankan usahanya di tengah badai covid19 ini. Bupati DRA tahu betul beban pengusaha makin berat di saat bencana seperti ini. Kita sebagai dinas terkait juga terus mengkaji apa saja stimulus yang bisa diberikan kepada masyarakat," tandas dia.

Share

Ads