KABANJAHE, GLOBALPLANET. - Ia menegaskan tidak ada pungutan apapun terhadap pelaku UKM yang mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat.
Kata dia, hal ini ditegaskan dalam surat keputusan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor: 367/SM/VIII/2020 Tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Pihaknya termasuk yang ditugaskan untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dalam pemberkasan dan mengajukan ke tingkat provinsi apabila persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
"Sementara ini kami tengah melakukan proses pendataan bagi pelaku UKM yang belum mendapat bantuan. Sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan. Soalnya masih ada proses verifikasi ulang,” kata Ekaristi.
Jika berkas sudah lengkap dan sudah disahkan di tingkat provinsi dan pusat, Ekaristi mengatakan pelaku UKM berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.(hen)