JAKARTA, GLOBALPLANET. - Total jumlah KNK mencapai 1.337 orang yang terdiri dari KNK Muda sebanyak 925, KNK Madya sebanyak 250, dan KNK Utama sebanyak 162.
“Kehadiran KNK ini bagian rekomendasi usulan perbaikan isu-isu ketenagakerjaan dalam sektor perkebunan kelapa sawit. KNK bermanfaat mensosialisasikan dan mendiseminasikan regulasi kepada perusahaan dan perkebunan kelapa sawit,” ujar Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan M Iswandi Hari Webinar Kader KNK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Senin (9/11/2020).
Oleh karena itu, kata Iswandi, KNK merupakan personel perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan agar memiliki pemahaman dan kemampuan membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Pendidikan dan pelatihan KNK dan ahli K3 pada perkebunan kelapa sawit secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit juga akan terselenggara.
Dengan adanya KNK sangat membantu sosialisasi dan diseminasi tersebut meliputi penyampaian dan penanganan permasalahan, K3, serta jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkala di 26 provinsi penghasil kelapa sawit.
“Pengawasan pelaksanaan regulasi meliputi K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pada 26 provinsi penghasil kelapa sawit secara berkala juga terlaksana,” katanya seperti keterangan tertulis.
Iswandi mengatakan kegiatan peningkatan kualitas KNK wujud dukungan penuh pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Diskusi webinar ini dihadiri pembicara lainnya yaitu Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Moch Edy Yusuf,Deputi Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Marja Yulianti dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Perhatian terhadap kelapa sawit Pada kesempatan ini, Edy Yusuf menyatakan, pemerintah memiliki perhatian sangat besar terhadap kelapa sawit Indonesia. Sebab, potensi kelapa sawit sangat besar, yakni menjadi market share dan eksportir terbesar di dunia.
“Pada 2019, ekspor kelapa sawit sebesar 37,3 juta ton, sementara market share sebanyak 55 persen. Dan pertumbuhan kelapa sawit rata-rata mencapai 8 persen, dan ekspor rata-rata mencapai 7 persen,” tuturnya.
Penyerapan tenaka kerja di sektor mencapai 6,9 juta pekerja di sektor hulu (perkebunan) dan 16,2 juta pekerja di sektor hilir (industri). Menurut Edy kontribusi atas besarnya jumlah tenaga kerja itu membuat pemerintah terus menaruh perhatian pada sawit.
Diakui Deputi Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin bahwa kelapa sawit merupakan salah satu industri yang tidak terdampak Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial setelah kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Lima jaminan tersebut, ialah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Marja Yulianti menuturkan terdapat enam isu dan persoalan pekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit. Keenam isu tersebut mengenai status ketenagakerjaan, dialog sosial hubungan industrial, penerapan K3 & kesehatan kerja, pekerja anak, pengupahan, dan pengawasan pemerintah. Dalam menjawab enam tantangan tersebut, pihaknya bersama-sama dan berkolaborasi dengan non-governmental organization (NGO), perwakilan pekerja, pemerintah, dan korporasi.