JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Hal itu dikatakan Armeyn Sinaga selaku Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary & Corporate Communication PEI dalam acara Instagram Live (IG Live) yang diadakan oleh Kantor Perwakilan Sumatera Utara (@idx_sumut) yang bekerjasama dengan PEI (@pendanaanefekindonesia), Senin (21/12/2020) sore.
Kata Armeyn, Japan Securities Finance merapat secara resmi ke LEI pada tanggal 7 Agustus 2020. Ia memaparkan, PEI dibentuk oleh para pengelola atau Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia.
Para pengelola itu terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 27 Desember 2016.
Pembentukan PEI ini dilakukan dalam mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal. Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018.
Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin Usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.
Lebih lanjut Armeyn mengatakan, terhitung sejak beroperasi secara penuh pada Oktober 2019, saat ini PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan Transaksi Marjin kepada 11 anggota bursa (AB) seperti MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas, dan Henan Putihrai Sekuritas sebagaimana tercantum dalam website PEI (www.pei.co.id).
Ia menambahkan, sejauh ini total pendanaan yang telah disalurkan PEI sepanjang tahun 2020 telah mencapai Rp 805 miliar, dengan posisi outstanding rata-rata Rp 160 miliar.
"Meski beroperasional dalam kondisi pandemi Covid-19, PEI justru menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan momen recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama sejak tiga bulan terakhir," ujar Armeyn.
Apalagi, sambung Armeyn, kembalinya indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level 6000 dan pemecahan rekor transaksi harian BEI hingga mencapai Rp 30-an triliun per hari pada November lalu, justru menjadi kesempatan bagi PEI untuk menawarkan pendanaan transaksi marjin dengan bunga 9% per tahun kepada partisipannya.
Armeyn memaparkan, investor tidak perlu ragu untuk memanfaatkan pendanaan tersebut melalui perusahaan sekuritas masing-masing. Karena, sambung Armeyn, PEI merupakan sebuah lembaga pendanaan efek yang izin usaha dan pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Dalam kesempatan yang sama, Armeyn juga menyampaikan bahwa di masa yang akan datang, PEI berencana untuk menyediakan produk pendanaan lain di samping pendanaan transaksi marjin, seperti pendanaan pasar perdana (IPO Financing), pinjam meminjam efek, pendanaan REPO, dan pendanaan lainnya.