loader

Menko Perekonomian Ungkap Kebijakan Mandatori B30 Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit

Foto

JAKARTA GLOBALPLANET - Pasalnya, kebijakan B30 mendongkrak konsumsi sawit di dalam negeri yang ujungnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani sawit. Selain itu, kebijakan ini juga menjadikan Indonesia tidak bergantung pada negara lain untuk menjual CPO.

“Akibat kebijakan B30, demand dalam negeri terjaga, petani menikmati hasil,” kata Menko Airlangga, Rabu (18/8) lalu.

Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, berdasarkan laporan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), petani mendapatkan harga tinggi untuk tandan buah sawit (TBS) mereka. Hal ini akibat kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Januari 2021 kemarin. Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) saat itu pemerintah menyetujui usulan alokasi anggaran BPDPKS 2021.

”Yakni, pemenuhan target peremajaan sawit rakyat seluas 180 hektare dengan alokasi anggaran Rp 5,567 triliun,” terangnya.

Airlangga yang juga Ketua Komite Pengarah BPDPKS ini menegaskan, pemerintah mendukung program B30 dengan target alokasi penyauran sebesar 9,2 juta IKL. “Dengan demikian target 23 persen bauran energy berasal dari energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025,” ujarnya.

Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung menurutkan, dalam sejarah Republik Indonesia berdiri, baru tahun ini petani menikmati manisnya harga TBS sawit. Ia menyebut dari 22 provinsi dan 136 kabupaten, harga TBS menunjukkan tren positif.

“Ini kado terindah bagi petani sawit di Indonesia,” kata dia di sela HUT ke-76 RI, Selasa (17/8).

Ia menambahkan, biasanya harga TBS di bawah Rp 1.000/kg di sejumlah provinsi. Namun, tahun ini rerata harga TBS berada di atas Rp 1.000/kg. Misalnya, di Provinsi Banten, harga TBS sempat menembus Rp 1.800/kg. Di Kalimantan Selatan, harga TBS juga menyentuh angka Rp 2.100/kg berdasarkan penetapan provinsi. Sementara di Kalimantan Barat, penetapan harga TBS provinsi mencapai Rp 2.542/kg.

Harga tinggi TBS juga ditunjukkan di Provinsi Jambi yang menyentuh angka Rp 2.620/kg pada periode 13-19 Agustus kemarin. Bahkan, di Riau dan Sumatra Utara, harga TBS mencapai masing-masing Rp 2.730 dan Rp 2.769 per kilogram.

Gulat menilai kebijakan pemerintah terkait petani kelapa sawit sangat tepat dan jitu. Antara lain, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi gerbang hijau untuk keberlanjutan sawit Indonesia.Selain itu, diterbitkannya PMK 76/2021 dinilai mampu menyeimbangkan antara industri hulu dan hilir kelapa sawit.

”Program peremajaan sawit rakyat yang dikeluarkan Menko Perekonomian juga mampu mendorong petani meremajakan tanaman sawit berusia tua,” tandas Gulat.

Share

Ads