JAKARTA, GLOBALPLANET - Kebijakan pelarangan peredaran Minyak Goreng sawit curah di 2022 yang rencananya akan diterapakan per 1 Januari 2022 seuai dengan Permendag No. 36/2020 tentang " Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan". Namun kebijakan tersebut batal diterapkan.
Rencananya kala itu pemerintah hendak menertibkan peredaran minyak goreng sawit bentuk curah/ centongan/ berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana.
Kebijakan tersebut batal dilakukan, padahal rencana perubahan edar Minyak Goreng Sawit curah /centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu , tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan.