Lebih jauh Beni menjelaskan aksi pencurian para pelaku terjadi Minggu (2/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB di perkebunan kelapa sawit milik korban.
"Korban sendiri kehilangan kelapa sawit sebanyak sekitar 1 ton dengan kerugian sekitar Rp 4 juta. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup Beni.
Barang bukti (BB) berhasil disita di antaranya berupa satu perahu Jukung, satu tojok, satu mobil pick up grand max BG 9151 DK warna silver, dan satu egret.
Sementara, Wandi penjaga kebun mengatakan kalau aksi pencurian sering terjadi, beruntung anggota Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng, sering melakukan patroli sehingga aksi pencurian cepat ditindaklanjuti.
"Anggota Kapospol Merah Mata yang sering Patroli di kampung kami, dari beliau sering menginformasikan ke Polsek adanya pencurian dan membantu penangkapan para pelaku pencurian kelapa sawit," katanya.