BANYUASIN, GLOBALPLANET - Terkait dengan aksi petugas debtkolektor dari Mandala Finance Pangkalan Balai Banyuasin yang menagih tunggakan debitur dengan cara yang kasar hingga memacahkan kaca meja, hal itu ditanggapi langsung oleh pihak Mandala Finance Pangkalan Balai.
Iwan Tri Haryanto Kepala Cabang Mandala Finance Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin mengatakan, bahwa persoalan yang telah beredar di media sebenarnya telah selesai di hadapan Kepala Dusun, RT , Korwil Penagihan, Konsumen dan Debt kolektor.
Dibenarkannya, bahwa penarikan kredit konsumen di lesing Mandala melibatkan pihak luar yang bisa membuat konsumen membayar tunggakan, sebab dari informasi yang didapat bahwa lesing pembiayaan Mandala melibatkan oknum preman.
“Ya boleh meibatkan pihak ketiga yang penting ada SK nya, dia freelance, gunanya untuk memudahkan mediasi dan mengontrol konsumen, sebab di Mandala ini intinya konsumen bayar,” terangnya.
Lanjut dia penarikan sepeda motor yang mereka lakukan berdasarkan surat perintah yang bernaung di Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami dinaungi OJK, kalau UU Fidusia kami harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat, kalau selama ini tidak ada menggunakan UU Fidusia dan surat perintah dari pengadilan, sebab sebelum konsumen bersedia mengambil produk dan pembiayaannya dari kami, perjanjiannya seperti itu, yang sesuai dengan aturan dari OJK, kalau untuk persoalan kemarin kami selesai secara kekeluargaan tidak ada surat pernyataan damai dan surat lainnya karena kita secara kekeluargaan saja,” terangnya.