PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) di atas air tahun 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan BBN- KB di atas air tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun belakangan sempat terkontraksi akibat pandemi Covid 19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air. Inisiasi ini kita lakukan melihat kondisi di masyarakat, karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi. Ini merupakan salah satu langkah kita untuk menyegegerakan pemulihan ekonomi,” kata Herman Deru di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3).
Sebab itu, dia menghimbau kepada pemilik agar berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman.
Tidak hanya itu, terpeliharanya kendaraan angkutan penumpang tentu akan semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Saya harapkan pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan. Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air. Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik,” terangnya.
Menyoal masih banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan di atas air, Herman Deru menginstruksikan semua pihak harus lebih mempererat sinergitas.
“Bicara soal keselamatan, ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan,” paparnya.
Termasuk juga peran Jasa Raharja sangat dibutuhkan dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja juga dituntut untuk meliterasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.
“Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Sebab itu, penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba dalam laporannya mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tersebut dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
“Kita patut berterima kasih atas inisiasi pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini,” katanya.