loader

Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini 19 Agustus 2024

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) di Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar. Pemutihan dimulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH.,M.S.E didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi secara resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024. Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu (18/8/2024) sore. 

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan stimulus fiskal membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. 

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan. 

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. 

"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen. 

Elen mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan mengatakan tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

“Selain itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan Nomor Polisi luar daerah untuk dimutasikan ke Nomor Polisi Sumsel,” katanya.

Share

Ads