PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Sidang sengketa lahan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Kamis (27/1/2022).
Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronica bersama dua Hakim Anggota, Fitri Agustina SH dan Amelia Devina Putri SH memimpin jalannya sidang pembuktian.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernando SH bersama Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH diminta menyerahkan bukti yang dimiliki selanjutnya untuk diperiksa dan diteliti.
“Baik penggugat dan tergugat, sudah menyerahkan bukti kepemilikan tanah. Akan kita periksa dan teliti terlebih dahulu,” ujar Arlen juga sebagai Wakil Ketua PN ketika memimpin sidang, Kamis (27/2/2022).
Dalam sidang itu terungkap Pemeriksaan Setempat (PS) akan dilakukan pada Kamis pagi, 3 Feberuari 2022 di lokasi proyek tol yang masih dikerjakan pihak ketiga di Desa Jungai, Kecamatan RKT.
“Satu minggu lagi, PS kita agendakan 3 Februari. Kamis pagi yah, berapa lama dan jauh jaraknya. Baik penggugat dan tergugat mempersiapkan diri, kita berangkat sama-sama dari PN yah,” ujar Arlen memimpin sidang.