Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani dan Sanjaya menyatakan, kalau 16 kliennya telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, ada lampiran dari BPK, kalau kliennya masuk sebagai penerima ganti rugi atas lahan terkena proyek tol di Desa Jungai, Kecamatan RKT.
“Bukan lain, tetapi sertifikat sah bukti kepemilikan tanah kita serahkan ke Majelis Hakim sebagai pertimbangan atas gugatan kasus proyek tol kliennya tengah bergulir,” bebernya.
Sesuai permintaan majelis hakim, lanjutnya, akan mempersiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan PS nantinya di lokasi proyek tol. "Jelas kita siapkan bagi klien kita, dalam rangka PS satu minggu lagi,” sebutnya.
Lanjutnya, sejauh pihaknya akan memenangkan gugatan kasus lahan proyek tol. Bukan tanpa alasan, karena adanya bukti surat kepemilikan sah dari BPN. “Surat klien kita bukan sekedar kertas saja, semuanya sertifikat,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernando menyatakan menyerahkan empar bukti. Antara lain dua akte dading, 1 akte notaris, dan 1 surat keterangan ahli waris. “Akte dading 2 ditolak pending, dan 2 diterima majelis hakim,” ujarnya.
Richard mengungkapkan, terkait PS akan memfasilitasinya dan akan berkoordinasi bersama kliennya. “Kalau PS, jelas kita siap melakukannya,” tutupnya.