PALI, GLOBALPLANET - Pasca diamankannya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Arif Firdaus, oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Terpidana yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6,115 miliar melalui sidang in absentia pada Juli 2021 lalu, dan saat ini telah diamankan di Lapas Pakjo Kota Palembang.
Dijelaskan Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH, menyebutkan akan mengembangkan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut, dan InsayaAllah akan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut," ungkap Kejari saat dibincangi di ruangan kerjanya, Kamis (10/2/2022).