Selain itu, Kajari PALI, akan melaksanakan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.
"Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak disalah satu Ponpes, dan diamankankan di rumah terpidana yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan," pungkasnya.