LAHAT, GLOBALPLANET - Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex, dituntut 3 tahun penjara.
Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, JPU KPK, Ibnugroho menyatakan, terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).
Selain menuntut hukuman penjara 3 tahun, JPU KPK juga menuntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.