loader

Terdakwa Dugaan Suap Bupati Nonaktif Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto
Suhandy, terdakwa dugaan suap di Musi Banyuasin. (Foto: Istimewa)

LAHAT, GLOBALPLANET - Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex, dituntut 3 tahun penjara.  

Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, JPU KPK, Ibnugroho menyatakan, terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).

Selain menuntut hukuman penjara 3 tahun, JPU KPK juga menuntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Share

Ads