Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pleidoi atau pembelaan.
Sementara Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut cukup tinggi.
"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPU," ujarnya.