"Salah satunya adalah turut melibatkan notaris dalam penerbitan akta pengalihan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik," ucapnya.
Pada tahun 2019, lanjut Budi, juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh Lurah, namun pengajuan tsb tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022," jelasnya.
Dijelaskan Budi, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di samping itu proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah.
"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Budi.