loader

Kejari Tahan 2 Oknum PNS BPN Palembang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerbitan Sertifikat PTSL

Foto
Foto ilustrasi sertifikat; Istimewa

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, JK dan AZ. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia mengatakan, kedua tersangka diduga menerima gratifikasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

"Dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019," ujar Budi Mulia, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan Budi, bahwa peran masing-masing tersangka berbeda. JK pada tahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim Satuan Tugas Yuridis PTSL. "Sedangkan AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan," katanya.

Menurut Budi, kedua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di tahun 2019.

Share

Ads