PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang lanjutan kasus sengketa proyek tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Rabu (23/2/2022).
Sidang diketuai majelis, Arlen Veronica SH MH tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi penggugat. Setelah sidang pemeriksaan saksi penggugat selesai, ketua majelis hakim Arlen Veronica SH MH menyampaikan, agar para tergugat menyiapkan saksinya.
“Pemeriksaan saksi penggugat sudah selesai, giliran pemeriksaan saksi terguggat. Siapkan yah,” terang Arlen kepada Kuasa Hukum Penggugat.
Yang jelas, kata Arlen mau dua orang atau lebih mempersilahkan kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara sengketa proyek tol Desa Jungai ini. “Sidang kita tutup, pemeriksaan saksi terguggat kita agendakan minggu depan,” terang Ketua PN ini.
Nah, saat sidang saksi penggugat, Umar Dani dicerca pertanyaaan Kuasa Hukum Penggugat, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH terkait luasan tanah dan mengapa sejak adanya proyek PPKR tidak ada gugatan hingga proyek tol ada baru terjadi gugatan.