loader

22 Polsek di Polda Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan

Foto
Polsek Cambai Prabumulih menerima serahan senpira dari warga. Sejumlah Polsek di Sumel tidak lagi lakukan penyidikan. (Foto Ilustrasi: Hardoko Susanto)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 22 polsek Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus dan hanya menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

"Dengan tidak lagi melakukan penyidikan kasus, maka kasus yang ada di Polsek tersebut akan langsung ditangani oleh Polres setempat," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombe Supriadi, Jumat (25/2).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian yang meniadakan puluhan Polsek tersebut melakukan penyidikan kasus, di antaranya jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat, lalu untuk efisiensi penanganan kasus karena jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.

"Seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus. Di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer ditempuh sekitar tujuh menit," katanya.

Berdasarkan SK Kapolri tersebut, data puluhan Polsek di wilayah Polda Sumsel tersebut tersebar di beberapa wilayah. Polsek Plakat Tinggi di Musi Banyuasin, Polsek Kayu Agung di OKI, Polsek Talang Padang Empat Lawang. 

Share

Ads