OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Hasil Operasi (Ops) Senpi 2022 yang berlangsung selama 16 hari dari 14 Maret hingga 01 Maret 2022, Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) dua kasus.
Dengan jumlah Barang Bukti (BB) dua pucuk hasil tangkapan untuk serahan Senpira dari masyarakat Senpi laras panjang enam pucuk, Senpi pendek 11 pucuk, amunisi enam butir kaliber 9 MM dan satu butir selongsong dan dua Senpi laras pendek dari TO. Sehingga total barang bukti 20 pucuk Senpi.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Apromico, SIK, MH, saat memberikan keterangan pers pada Rabu (02/03/2022), mengatakan, Ops Senpi berlangsung selama 16 hari, TMT 14 Februari 2022 sampai 01 Maret 2022 dengan hasil TO dua Kasus dan satu kasus, hasil serahan Senpi, Senpi panjang enam pucuk, Senpi pendek 11, amunisi ebam butir kaliber 9 mm dan satu butir selongsong.
Satu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap karena kepemilikan Senpira, merupakan resedivis kasus Curas Maryanto (22) warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing
"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang perduli dengan Kamtibmas terbukti ada warga yang dengan sukarela menyerahkan Senpi,"ungkapnya.