loader

Polres PALI Amankan 3 Orang Pemilik Senpira, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Foto

Dalam Operasi Senpi Musi 2022 itu, Polres PALI berhasil mengamankan 39 pucuk senpi rakitan. Dimana 36 pucuk serahan dari warga, sementara tiga pucuk lagi diamankan bersama tiga tersangkanya.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan SH MH, membenarkan jika ada satu tersangka yang dibawah umur, sehingga proses hukumnya juga dilakukan berbeda dengan proses hukum untuk orang dewasa.

"Untuk proses hukumnya berbeda kepada anak-anak. Untuk sekarang kasusnya sudah kita limpahkan," ujarnya.

Diterangkannya, keberhasilan mengamankan 39 pucuk senpi rakitan itu, berkat sosialisasi dan himbauan yang dilakukan anggotanya kepada masyarakat.

"Dari hasil sosialisasi dan himbauan itu, masyarakat menyerahkan secara sukarela sebanyak 36 pucuk senpi rakitan ditambah tiga pucuk dari tiga tersangka, sehinggga totalnya 39 pucuk yang kita amankan," terangnya.

Menurutnya, meskipun Operasi Senpi telah berakhir, namun pihaknya tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian.

"Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, tapi kalau tertangkap, maka hukumannya sudah jelas," katanya.

Saat ditanya adanya indikasi di Kabupaten PALI ada industri rumahan senpi rakitan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan menambahkan, jika sampai saat ini belum ditemukan. 

"Anggota kita masih terus melakukan penyelidikan apakah ada seperti didaerah lain yakni di Kabupaten OKI," punkasnya.

Share

Ads