Beberapa laporan tersebut antara tindakan premanisme dan pengusiran pada pemilik lahan, dari pelapor atas nama Muchtar Ahmad, dengan LP: STTLP/26/VII/2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 dan LP No STTLP/1723/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT tanggal 19 Agustus 2020. Bahkan, ada laporan atas nama Muhammad Syech, LP Nomor: STTLP/93/II/2015/SKPT tanggal 10 Februari 2015, yang bahkan hingga kini tidak diproses oleh kepolisian.
"Kami mengharapkan agar Bapak Presiden RI yang sedang giat - giatnya memberantas mafia tanah, untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena secara hukum, tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap warga bahkan mencaplok, merusak, dan mencuri di lahan milik warga yang sah," katanya.
Sementara perwakilan pemilik lahan, Muchtar Ahmad mengungkapkan dirinya bersama warga lainnya sudah lama memiliki dan mewarisi lahan - lahan di Gandus tersebut. Bahkan sebagian sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah.
"Lahan yang kami miliki sebagian besar kami gunakan untuk bertanam karet dan sebagian besar sudah menghasilkan. Tiba - tiba AS dan kru nya mengaku menjadi pemilik lahan, dan menebang paksa tanaman dan pepohonan yang sudah kami tanam bertahun - tahun. Kemudian mengusir kami dengan mengancam dan merusak," kata Muchtar.
Muchtar mengharapkan agar pemerintah khususnya Presiden RI dapat mengambil tindakan, hingga keadilan dapat ditegakkan.
"Kami ini rakyat kecil, dan tidak mengerti tindakan - tindakan mafia. Yang kami pahami, lahan kami hendak diambil orang, bahkan pepohon kini sudah ditebang dan dibawa tanpa kami dapat melakukan perlawanan," pungkasnya.