loader

Dilaporan Warga Pulokerto Terkait Pengerusakan Lahan, Terlapor: Itu Land Clearing Bukan Pengrusakan

Foto
Benny Murdani SH MH (kiri dari depan) saat menunjukkan bukti kepemilikan tanah milik klien. (foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 14 orang warga pemilik lahan perkebunan di RT 29, Mekasari, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang mengaku lahan mereka telah dirusak, dicuri dan diambil alih oleh AS dkk hingga mengirimkan surat kepada presiden Joko Widodo untuk memohon keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Benny Murdani SH MH CHRM selaku kuasa hukum mengatakan terkait laporan terhadap klien nya bernama Abdulah Sahab (AS) selaku direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus yang dilaporkan oleh warga mengatasnamakan paguyuban mekar sari yang di daerah Gandus, Palembang.

"Disini kami jelaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Karena, klien kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Sesuai dengan surat keterangan dari Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu terdaftar surat - suratnya semuanya, ada disitu," jelas Benny diwawancarai dikantornya, Selasa (15/3/2022) sore.

Lanjutnya, kemudian terkait laporan pengrusakan itu tidaklah benar. Karena pada saat itu klien kami atas perintah dari direktur pada saat itu pak Yakub mengatakan bahwa akan dilakukan Land Clearing atau pembersihan lahan diatas lahan miliknya seluas 150 hektar. 

"Jadi bukan pengrusakan, dan terkait laporan warga - warga itu juga kita sudah beberapa kali gelar perkara baik di Polda Sumsel ataupun di Mabes Polri. Di Karo Wasidik pada saat itu merekomendasikan bahwa seluruh perkara - perkara laporan terkait perkara tanah di Gandus, itu agar di tangguhkan dulu sampai adanya putusan perdata yang ingkrah," katanya.

Lebih jauh dikatakan Benny, terkait laporan itu juga pada saat itu juga pihaknya melakukan gugatan perdata dan terdaftar dengan register No 99. "Pada saat kita sedang gugatan perdata ini berjalan, ternyata ada pihak - pihak warga masyarakat setempat yang juga mengklaim disini. Atas gugatan itu oleh hakim dipertimbangkan kurang pihak sehingga NO, atas hal ini dan arahan dari majelis hakim kami melakukan gugatan baru," ujarnya.

"Dan akan disidangkan pada hari Senin," sambungnya. 

Share

Ads