loader

Satu Lagi Mantan Sekwan PALI Ditahan Kejari

Foto

Diterangkannya, penetepan tersangka terhadap SH dan FW yang merupakan Bendahata Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020.

"Berdasarkan dokumen dan atas dasar audit ada penyimpangan dalam mengelolal anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka," terangnya.

Saat ini, lanjut Fadli, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka SH saja. Sedangkan tersangka FW belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk tersangka FW hanya datang saat pemeriksaan pertama saja. Saat pemeriksaan kedua, ketiga dan keempat, FW tidak pernah datang, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai penyitaan asset terhadap kedua tersangka, dibeberkan Fadli, jika untuk tersangka FW sudah disita berupa mobil dan rumah. Sedangkan untuk tersangka SH, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Berdasarkan informasi asset stasing yang dimiliki SH tidak terlampir. Karena tidak ada harta yang disampaikan baik dari LHKPN maupun dilapangan. Kita masih menggali lagi masalah harta yang dimiliki SH," tegasnya.

Untuk diketahui mantan Sekwan PALI, SH dan Bendahara Sekwan FW ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penyimpangan terhadap penhelolaan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp1,7 miliar. Saat ini SH dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim dengan menggunakan mobil Pajero Hitam milik Kejari PALI.

 

Share