HTT ditetapkan menjadi tersangka, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017 tentang layanan homecare dikelola ML bersama sejumlah nama. Disinyalir, HTT diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.
ML sendiri sudah divonis dan ditahan di Lapas Kelas I Pakjo, dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi DAK 2017.
Kejari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin menyebutkan, kalau penyidik telah menemukan dua alat bukti diduga tersangka ikut terjerat dalam korupsi layanan homecare DAK 2017.
“dr HTT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” katanya Roy Riady.