PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih yang kini menjabat Asisten III Pemkot Prabumulih berinisial HTT ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi DAK 2017 tentang layanan homecare, Jumat (8/4/2022).
HTT ditahan untuk 20 hari ke depan sekaligus memastikannya melewati Ramadhan dalam tahanan.
Pemeriksaan hingga penetapan tersangka ini setelah Kejari melakukan pengembangan pada kasus yang sebelumnya menjerat ML, pensiunan PNS Dinas Kesehatan yang telah divonis 20 bulan.