loader

Dituding Ambil Barang Penghuni Ruko, PT AIG: Itu Hanya Ditertibkan Karena Berada Difasilitas Umum

Foto

“Semua barang barang yang kami pindahkan dihitung jumlahnya terinci semua. Setelah barang itu di gudang kita undang lagi DK untuk klarifikasi lagi, mau diapakan barang ini. Ternyata tetap tidak ada respon dan terakhir melakukan pelaporan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan,” urianya Nanang.

Penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah professional dalam menyelidiki laporan pelapor Dicky. Kedua belah pihak diklarifikasi, dari bukti-bukti yang kita sampaikan, memang bukan pencurian. “Ini merupakan pelaksanaan aturan, yang sudah disepakati antara penghuni dan pengelola. Jadi bukan pencurian, dari klarifikasi itu, penyidik membuat tidak ada unsur pidananya, belum terpenuhi unsur pidananya,”bebernya.

Dijelaskan Nanang siapapun paham kalau yang dilakukan PT AIG bukan perbuatan pidana, yang benar harusnya gugat perdata. Memang gugat perdata tapi dia gugat pidana dulu. Kalau perdata OK tidak jadi masalah, dari pidana ini di SP2HP hasilnya menghentikan penyelidikan.

“Kita sebagai warga negara mempunyai hak hukum, ya melapor balik yaitu membuat laporan palsu, yang sekarang sedang diproses. Itu hak kami sebagai warga negara. Dia sudah paham itu bukan pidana tapi dilaporkan pidana,” beber Nanang.

“Pencurian itu jelas, melawan hukum untuk dimiliki dan punya orang lain. Ini tidak, tapi kita tertibkan kita jelaskan. Tapi kenapa dilaporkan pidana, itulah makanya membuat laporan balik, sekarang sedang diproses. Dan sekarang dia pun sedang diproses perdata, ok kita layani tidak jadi masalah. Itu upaya hukum yang benar kalau perdata. Menurut dia penyidik menghentikan penyidikan itu sesuai aturan. Benar itu penyidik tidak salah,” ungkapnya.

“Bantahan saya ini mengkounteri semua pernyataan saudara DK, yang disampaikan itu semuanya keluar dari sebenarnya. Kronologis yang saya sampaikan itulah yang sebenarnya. Dan permasalahan ini bukan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Tapi ini masalah kami PT AIG, yang mengelola seluruh ketertiban, kerapian dan keamanan di areal CGC,” tegasnya.

Karena yang berhak hanya penyidik, kami disini menertibkan memindahkan karena dia menggunakan area fasilitas umum. Bahkan tonase kendaraan yang masuk kita atur maksimal 6 ton, tapi dia memasukan truk tronton, ada efek ke konblok di fasilitas umum. Aturan ini apabila pemilik utama menjual, itu aturannya wajib menyampaikan aturan itu kepada pemilik kedua dan kalau tidak disampaikan dianggap tahu, itu bunyi aturannya. Yang ditandatangani pihak kedua.

“Yang didalam ruko tidak ditertibkan, tidak ada itu, jadi dia ini menyimpan salah satunya galon, jumlahnya ribuan. Seribu lebih, kalau di dalam ruko tidak masuk, jadi disimpan di parkiran dan didepan ruko orang. Setelah barang ditertibkan, dihitung dan dibuat berita acaranya, jelang 2 pekan diberi surat pemberitahuan, agar segera diambil kembali, tapi tidak mau karyawannya, tidak mau mengambil,” tukas Nanang Supriyanta.

Bahkan barang kami seharusnya di dalam gudang, terpaksa ditaruh diluar, karena kena cash. Tapi gudang kami sewa dalam setahun Rp 30 juta.

Share

Ads