loader

Oknum Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan Perempuan di SPBU Menjadi Tersangka

Foto
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjemput anggota DPRD Palembang Syukri Zen. (Foto: A Teddy KN)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Syukri Zen, anggota DPRD Palembang pelaku penganiayaan terhadap perempuan di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Palembang. Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra ini sudah dijemput anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang di rumahnya, Rabu malam (24/8/2022).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan polisi dari korban dalam perkara Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun di Palembang tanggal 5 Agustus 2022.

Kapolrestabes menjelaskan, kejadian ini muncul dan viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta dari keterangan saksi dan ahli serta hasil Visum Repertum dan bukti petunjuk adanya kesesuaian antara video CCTV yang ada di SPBU dan dari video saksi orang yang melihat di TKP serta disingkronkan dengan keterangan saksi akhirnya menjadi bukti petunjuk. 

"Sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap orang inisial SZ untuk kita lakukan langkah atau tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) siang.

Share

Ads