OKI, GLOBALPLANET - Sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang bertugas di Sumatera Selatan diberhentikan dan diangkat dalam jabatan baru. Hal itu tertuang dalam SK mutasi yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanudin Nomor: 254. Selain itu, ada juga SK Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022.
Salah satunya Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI), Abdi Reza Fachlewi Junus MH mendapat promosi dan berpindah tugas menjadi Kejari Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan posisinya akan digantikan oleh Dicky Darmawan, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Provinsi Maluku. Saat ditemui awak media, Abdi Reza menyebutkan proses serah terima jabatan akan berlangsung Rabu (7/6/2022) besok di Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan.
Menurutnya selama masa kepemimpinannya mulai Januari hingga Juli 2022. Pihaknya berhasil menangani kasus yang masuk tahap satu atau pengiriman berkas ke Kejari terdata ada sebanyak 190 perkara.
Sebanyak 97 perkara merupakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari polres OKI. Sedangkan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sebanyak 214 berkas perkara. Selisih kasus tersebut berasal dari sisa kasus yang tidak dituntasan pada tahun 2021 lalu.
"Selama saya bertugas di sini ada beberapa perkara yang menonjol, pertama waktu saya baru menjabat adalah perkara tindak pidana umum pembobolan bank BRI. Di mana saat itu disidangkan, sudah inkrah dan telah dieksekusi,"
"Lalu ada perkara pemerasan terhadap Almarhum mantan Inspektur Inspektorat OKI, itu juga sudah putus dan inkrah serta telah dieksekusi juga," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022) pagi.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi ada beberapa perkara tunggakan yang juga telah diselesaikan. Seperti kasus di Dinas BKKBN mengenai penyalahgunaan anggaran.
"Dalam perkara ini terdapat 9 tersangka, namun 1 orang meninggal dunia sebelum perkara diserahkan oleh polres OKI ke kami. Dimana 8 tersangka sudah disidangkan, telah inkrah dan sudah kami eksekusi juga," ujarnya.
Selain itu, dijelaskan terdapat juga beberapa perkara tindak pidana korupsi yang merupakan produk dari Kejari OKI sendiri. Pertama adalah perkara oknum kepala Desa Panca Tunggal Benawa, Kecamatan Teluk Gelam dengan kerugian negara mencapai Rp192.000.000.