loader

Apartamen Tak Dibangun dan Uang Dikembalikan Pakai Cek Kosong, Warga Palembang Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Yesi Riko Andriyani (45) warga Jalan Parameswara, Palembang melaporkan pihak develover atau pengembang apartemen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dalam laporannya terungkap, setelah apartemen yang dibeli tidak kunjung dibangun, uang Rp1 miliar yang sudah dibayar, dikembalikan dengan cek kosong oleh developer.  

Korban melapor dengan memberi kuasa kepada tim kuasa hukumnya Agung Dwi Pramono (26) dan laporan telah di terima dengan nomor LP/B/2128/X/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dengan perkara pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP.

Pihak pelapor dalam peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Bank BCA KCP Rajawali di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Dengan terlapor Noviandrus  Setiawan Makmur.

Kejadian bermula korban mengambil satu unit apartemen di Rajawali Royal namun pembangunan tidak kunjung selesai, puncaknya di Tahun 2021 korban mengambil sikap membatalkan pembelian dan meminta dikembalikan uang nya Rp 1 milyar hingga terjadi musyawarah dengan pihak developer PT Reski Curah Prima dan pihak terlapor berjanji kesepakatan akan dikembalikan secara bertahap.

Dan melalui terlapor memberikan cek beberapa kali dengan nominal berbeda beda, baik dari bank Mandiri dan BCA namun setelah di cek ternyata cek nya kosong.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban, Muhamad Novel Sua SH MSi saat ditemui, Senin (17/10/2022) sore mengatakan benar kliennya melakukan pembelian satu unit apartemen di Rajawali Royal di tahun 2014. Namun, ternyata bangunan tersebut sampai sekarang tidak juga dibangun atau tidak ada.

Share

Ads