loader

Apartamen Tak Dibangun dan Uang Dikembalikan Pakai Cek Kosong, Warga Palembang Lapor Polisi

Foto

"Kita sudah sering melakukan koordinasi, somasi diakhir bulan Mei 2022, namun sampai dengan sekarang tidak ada etikad baik dari terlapor. Sehingga klien kami membuat laporan polisi, kita melaporkan Pasal 378 KUHP karena dalam hal ini pihak klien kita diberikan cek kosong oleh terlapor," ujar Novel.

Lanjut Novel, atas kejadian ini kliennya mengalami kerugian Rp 1 milyar dari pembelian satu unit apartemen. "Sampai saat ini komunikasi terus berjalan dengan terlapor, namun tidak ada solusi yang terbaik. Bahkan kami diberikan cek pada bulan Mei 2022 ternyata cek kosong, terlapor ini memberikan cek secara bertahap yakni dari Rp 300 juta sampai Rp 400 juta, setelah di cek ke bank kosong semua dan ada penolakan juga," ungkapnya.

Novel berharap dengan adanya laporan polisi ini kepada pihak berwajib khususnya Polisi untuk menindaklanjuti laporan kami yang telah kami laporkan. "Juga kami minta keadilan dimana terlapor bisa dihukum atas perbuatannya dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi via whatsApp mengatakan membenarkan sudah ada laporan dari korban dalam tindak pidana Pasal 378 KUHP diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan sudah diterima, dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut," katanya, Senin (17/10/2022). 

Share

Ads