OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatajan terangka Kobok diringkus di wilayah Way Tuba, Way Kanan, Lampung, pada Senin 30 Desember 2019. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B / 132 / XII/ 2019 / SUMSEL / OKUT, tgl.09 Desember 2019.
Pelaku Kobok terlibat aksi Curat terhadap korban, Komang Semare Budi (39) warga Desa Mendah Kecamatan Jayapura, OKU Timur. Aksi kriminal ini dilancarkan pelaku pada Sabtu 07 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wib. "Pelaku mencuri satu unit mesin steam milik korban," katanya.
Korban mengetahui mesin steam miliknya hilang digondol maling setelah melihat pipa air dan kran telah terlepas yang sebelumnya posisi pipa dan kran terpasang dimesin steam tersebut. Ada saksi yang melihat pelaku Kobok membawa mesin steam tersebut.
"Saat ditangkap oleh anggota kita pelaku tidak memberikan perlawanan dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.