OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Pelaku dibekuk pada Jumat (03/01/ 2020) sekitar pukul 08.00 Wib saat bersembunyi di areal kebun warga. Pelaku diringkus berdasarkan-Laporan Polisi Nomor LP-B / 04 / III / 2018 / Sumsel / OKUT / SEK. Cempaka
- DPO Polsek Cempaka Nomor : DPO / 01 / III / 2018 / Reskrim. Dengan Pelapor H Iibrahim (67) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Aksi Curat dilancarkan pelaku pada Rabu 07 Maret 2018 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, OKU Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, pada Sabtu (04/01/2019) mengatakan, pelaku berhasil diciduk berdasarkan kerja keras anggota di lapangan.
Mengetahui keberadaan pelaku Tim SW bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dikarenakan. Namun saat akan diringkus pelaku memberikan pelayanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik," ujarnya.
Sedangkan pelaku Reki Wahyudi Alias Eki (24) dan
Sudin alias Udin (26), keduanya warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, OKU Timur, sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Peristiwa Curat dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan cara merusak jendela kemudian kawanan maling ini masuk ke rumah korban yang sedang tidur.
Ketiga penjahat ini kemudian mengambil harta benda milik korban dan kabur melalui pintu rumah.
"Sekitar pukul 04.00 Wib saat korban hendak sholat Subuh korban baru menyadari rumahnya telah terjadi pencurian dan korban langsung melapor ke Polsek Cempaka Polres OKU Timur," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku
satu unit sepeda motor yamaha mio warna Merah marun, Nopol B 6958 KUV. Satu buah kam tangan warna putih, dua init hand Phone.