PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan tersangka berawal saat anggota melakukan razia di lokasi. Ketika mendapati sejumlah barang bukti sabu di dalam saku jaket sebelah kiri, tersangka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut mendapatkan dari seseorang di kawasan 7 Ulu. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 14 paket untuk dijual seharga Rp50-100 ribu.
"Dari hasil penjualan tersebut kadang saya mendapatkan 200 ribu dan baru menajlanikan bisnis haram ini selama tiga bulan dan di edarkan di tanggung buntung," ujarnya ketika dihadirkan di Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudy Novery mengatakan tersangka ditangkap saat anggota melaksanakan hunting. Ketika dihentikan, tersangka mencoba untuk menghindar, sehingga sepeda motor yang dikemudikan menabrak pengendara lain.
"Petugas masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pengembangan pihak kami, guna menangkap penyuplai barang haram ini, kepada petugas Ismail mengqtakan mendapatkan sabu dari Kiki (DPO)," ungkapnya.