OKUT, GLOBALPLANET - Sebelumnya teman tersangka, pelaku Suratman (36) Warga Desa Rejo Sari Kampung II, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur, sudah ditangkap dengan kasus yang sama di Polsek Ulu Ogan OKU.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, pelaku diringkus saat akan pulang dari Jawa menuju Sumatera dengan mengendarai mobil truk melintas di Jalan Tol Lampung-Kayuagung.
Anggota Team SW yang sudah mengetahui ciri-ciri kendaraan pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan, saat melihat kendaraan pelaku melintas langsung dihadang di gerbang tol Kayuagung. “Namun ketika akan dibekuk pelaku berusaha kabur akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” teranngnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 03 / IV / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I Tanggal 04 Februari 2020, sesuai laporan korban Misiyah (38) warga Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Aksi Curat dilakukan kawanan penjahat ini pada Selasa 4 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 Wib, di rumah korban di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Saat itu korban baru terbangun dari tidur dan akan melaksanakan sholat Subuh kemudian korban membuka pintu depan dan keluar, saat di luar melihat kendaraan mobil Truck miliknya hilang tidak ada di tempat dan melihat kejadian tersebut langsung memanggil anak perempuannyabuntuk memanggil sopir Andre dan Slamet. “Setelah dilakukan pencarian juga tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku I,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil truck warna kuning Nopol BG 8894 YB. Jika dinilai dengan materi senilai kurang lebih Rp. 250 juta."Pelaku berhasil ditangkap berkat kesigapan dan kejelian anggota kita di lapangan,"terangnnya.