PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ternyata aksi pelaku bukan sekali, melainkan sudah sebanyak delapan kali, dengan modus meminjam motor korban bahwa ia akan menangkap pelaku kejahatan. Sepeda motor lalu dibawa kabur dan dijual seharga Rp 4 juta rupiah.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Yenni Diarty didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan, bahwa benar anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan. Dengan modus sebagai anggota Polisi berpangkat Ipda yang berdinas di Polda Sumsel.
" Modus tersangka ini meminjam motor korban untuk menangkap tersangka, setelah motor dipinjam. Kemudian motor dibawa oleh tersangka, setelah itu motor tersebut dijual di daerah Sungsang dengan Rp 4 juta rupiah," kata Yenni saat pres rilis Selasa (14/4/20).
Dijelaskan Polisi berpangkat melati satu ini, dari pengakuan tersangka bahwa sudah melakukan tindakan penipuan sebanyak delapan kali. Diantaranya dua rumah susu, Kampung baru Kebun Baru, 16 Ilir serta 19 Ilir Palembang.
"Berdasarkan laporan dari korbannya, tersangka pun berhasil ditangkap Asmuni di Rumahnya Desa Sungsa IV Lrg Gelora Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa pelaku resedivis kasus penggel mobil di Sungsa.
Sementara pengakuan tersangka, sudah melakukan delapan kali semuanya sepeda motor, dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Setelah itu motor di jual diteman dengan harga Rp 4 juta rupiah.
" Iya saya berpura-pura sebagai anggota Buser di Polda sehingga korbannya percaya, dan saya menggunakan atribut berupa Lencana yang di beli di pasar Cinde,"akunya.
Terpisah korbannya Sri mengatakan datang ke toko bahwa dia meminjam motor untuk menangkap, terus suruh memesan gojek dia tidak mau. Karena percaya kalau dia polisi saya pinjam motor itu.
" Setelah di pinjamankan motor itu tidak kunjung dikembalikan di telpon pun tidak aktif lagi nomor. Sihingga saya membuat laporan kehilang motor di bawak lari oleh anggota Polisi,"ungkapnya.