Jadi, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa suami atau bapak bayi, Bobi ini mengetahui dari awal dan ikut dalam menjual bayi nya. "Jadi awalnya ibu dan bapak bayi, Anita dan Bobi ini melalui perantara Rozali alias Ujuk Sali (DPO), menemui Gatot yang juga perantara Putri dan Rohimah, dan mereka awal deal harga bayi dijual seharga Rp 10 juta," jelasnya.
Namun, saat itu tidak terjadi kesepakatan harga Rp 10 juta, karena Gatot meminta bayar Rp 7 juta namun Bobi tidak mau. "Rp 7 juta sudah termasuk komisi, tetapi tidak mau Bobi. Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah memulai perannya dengan membujuk Anita untuk menjual bayi nya dengan harga Rp 7 juta," ungkapnya.
Dan tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijualnya dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta, "Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, dan Rohimah Rp 300 ribu dan Anita pulang ke rumahnya membawa uang Rp 4 juta. Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran, namun Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp 10 juta, sehingga Bobi melapor ke Polisi," terang Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, uang Rp 300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp 2 juta dipegang oleh Bobi.
"Bobi kita amankan Jumat (29/10/2021) malam, uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari hari dan membeli Sabu. Setelah kita test urine hasilnya positif, Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Tri Wahyudi.
Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha. "Untuk korban S (bayi) kedepan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial," tutupnya.