loader

Oknum Anggota Polri Peragakan Cara Melakukan Penganiayaan di Cafe

Foto
Adegan rekonstruksi diperagakan sebanyak 23 adegan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Sat Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang. (Foto:A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peritiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka MR oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel di reka ulang oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang Jumat (19/11/2021) di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Sebanyak 23 adegan diperagakan langsung oleh tersangka MR, sementara korban Surya Samudra diperankan oleh anggota Polisi.

"Kami melakukan rekonstruksi perkara yang terjadi  di salah satu cafe atau tempat hiburan, ini untuk melengkapi berkas dan untuk memperjelas mempertegas lagi posisi disaat kejadian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai di Aula Polrestabes Palembang, Jumat (19/11/2021).

Lanjutnya, dan bila berkas sudah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan. "Perkara ini kita tarik dan menanganinya dari Polsek IB I, dan rekonstruksi Alhamdulillah berjalan lancar dan sudah lengkap atau jelas baik dari keterangan saksi dan kamera CCTV dilapangan, sehingga meyakinkan untuk jaksa terangnya kejadian," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, saat kejadian di TKP sangat ramai sekali tetapi yang betul tau kejadian korban mengatakan tersangka MR. "Saksi satpam dilapangan yang melihat kejadian di TKP dari jarak dekat juga mengarahkan kepada tersangka MR," jelasnya.

Lanjutnya, tersangka sendiri memang salah satu oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Sumsel. "Karena standar dan SOP melakukan tindak pidana jadi tetap kita proses sesuai hukum berlaku," ungkapnya.

Disinggung soal adanya senjata api, Kompol Tri Wahyudi mengatakan setelah diperiksa senjata digunakan merupakan air softgun.

Data dihimpun, perkara Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ini terjadi pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, halaman parkir mansion, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Adegan diperagakan pertama saat tersangka MR bersama saksi Lala, Dimas, Panggar, Arzen dan Ega masuk ke hall mansion dan duduk di table hall tengah mansion.

Share