"Padahal yang sebenarnya terjadi, anak saya melewati meja pelaku untuk ke WC. Saat melewati meja itu, anak saya tidak sengaja bersenggolan dengan tersangka. Disitu tersangka tidak terima sehingga terjadi keributan berujung pemukulan terhadap anak saya," ucapnya.
Hal lain yang menjadi sorotan keluarga korban adalah keterangan dari kepolisian yang menyebut ketika peristiwa itu terjadi tersangka tidak dalam kondisi pengaruh alkohol. Bahkan saat di cek urine, hasilnya negatif.
"Berarti tersangka ini melakukan aksi pemukulan itu dalam kondisi seratus persen sadar. Jadi yang ingin kami pertanyakan apakah wajar oknum anggota polri berbuat seperti itu. Hanya karena senggolan lalu berbuat hal di luar nalar. Walaupun kami bukan dari orang hukum, tapi kami tahu bahwa perbuatan ini melanggar hukum, " ungkapnya.
Apalagi dia sampai menembakkan senjata yang kami tidak tahu apa jenisnya. Tapi yang jelas senjata itu ditembakkan ke atas dan saksi-saksi dengar suara itu keras. Lalu memukul anak saya sampai pingsan. "Apakah pantas sikap seperti itu dilakukan oleh anggota Polri," kata Iskandar dengan nada suara tinggi.
Sebagai orang tua, Iskandar sangat berharap, proses hukum demi keadilan bagi sang anak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dia juga berharap kepada Kapolda Sumsel agar menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk tindak pidana.
"Wajar saja kami mempertanyakan kenapa anggota kepolisian berada di tempat hiburan malam. Apalagi saat itu kondisinya sedang tidak dalam keadaan bertugas," ucapnya.
"Saya memohon kepada kapolda Sumsel untuk menindak tegas kepada semua anggotanya yang tidak profesional. Supaya tidak merusak citra Polri. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Sementara itu, korban, Surya Samudra menuturkan, dirinya seketika langsung pingsan setelah dipukul menggunakan gagang senjata api oleh tersangka.
"Sebelum memukul, tersangka menembekan senjatanya ke atas. Mencengkram baju saya, lalu memukul kening saya pakai gagang pistol. Setelah itu kondisi saya pingsan. Bangunnya setelah berada di rumah sakit," ucapnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
"Komplain (dari keluarga korban) itu tidak masalah, intinya masih dalam proses. Tetap kita proses kasus ini dengan standar dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Terkait tersangka yang berada di tempat hiburan malam, Tri mengungkapkan, pihaknya lebih fokus pada penanganan perkara pidana dalam kasus ini.
"Karena kami ke penanganan berkas pidananya saja. Kalau soal dia di tempat hiburan malam, itu kan ranahnya ke Propam," ungkapnya.
Diketahui, tindak penganiayaan itu terjadi di klub malam Mansion Executive, Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Minggu (26/11/2021).
Atas kejadian tersebut, polisi telah menetapkan M Rama Eza, oknum anggota Polda Sumsel sebagai tersangka.