Tersangka bersaksi saat situasi sekolah dalam kondisi sepi. Tersangka masuk melewati ruang tata usaha (TU) SMAN 2 di Desa Perajen. Setelah berada di dalamnya, pelaku mengambil satu unit komputer merek Accer seharga Rp8 juta.
"Setelah berhasil tersangka langsung kabur menggunakan motor yang sudah disiapkan dalam posisi mesin hidup. Selain mengamankan tersangka juga diamankan satu unit komputer yang dicuri, satu unit motor Honda yang dipakai saat beraksi, tas ransel dan sebuah celana panjang," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Saya tidak memiliki uang dan berencana menjual komputer tadi dan uangnya kan digunakan keperluan sehari-hari. Tetapi keburu ditangkap polisi," katanya duduk di kursi roda.










