loader

Mengedarkan Narkoba, Residivis Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, dengan menangkap kurir bernama Syatria Bakti Prakasih (37) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Residivis ini ditangkap di tempat yang diduga sering digunakan melakukan transaksi narkoba di Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari dalam kamar rumah ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa, 8 bungkus besar Sabu di bungkus plastik teh cina Guanyinwang dengan berat bruto 8.350 gram, 600 butir ekstasi berlogo Brazil warna biru muda dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 255 gram, dan 400 butir ekstasi berlogo XXX warna merah muda dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 143 gram. 

Semua BB ini ditemukan tersimpan dalam  koper warna hitam merek Polo Vila. Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama BB langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

"Benar tersangka Syatria ini merupakan residivis yang mengulangi perbuatannya mengedarkan narkotika, dan ini merupakan jaringan Malaysia," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu, saat pers rilis kepada media, Selasa (4/3/2025) pagi di aula Mapolrestabes Palembang.

Sambung Kombes Harryo bahwa ini jaringan Malaysia dengan alat komunikasi secara putus dengan menggunakan nomor luar negeri. "Ini bagian upaya untuk mengelabuhi para penegak hukum guna mengungkap jaringan hingga ke Akarnya," katanya.

Masih katanya, bila kualitas sabu ini cukup bagus sehingga bernilai sangat ekonomis. "Saat ini sudah kita amankan Sabu seberat 8.350 gram dan Ekstasi sebanyak 1000 butir, ini adalah bagian upaya Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan kedepan berharap akan mengungkap yang lebih besar peredaran Narkotika di Kota Palembang," ungkapnya.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga saat ini menetapkan seorang DPO inisial P. "P ini merupakan orang yang diduga sebagai pemasok kepada tersangka Syatria dan sudah berhasil kita identifikasi juga domisili di Kota Palembang. Tentunya tidak sulit bagi kita melakukan penyelidikan, dan penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. "Atas pengungkapan ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.981.200 jiwa," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Syatria mengaku perbuatannya telah mengedarkan Narkotika, "Saya diupah Rp3 juta perkilo saat menerima narkoba tersebut, dan terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga, baru setahun ini menjalankan bisnis haram ini," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share