PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wali kota Palembang Harnojoyo, mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah kota Palembang.
"Dengan resminya PSBB hari ini tentu masyarakat wajib menaati aturan ini dalam hal menggunakan moda transportasi, aktifitas usaha, jangan berkerumun, dan tetap memakai masker serta ikuti semua protokol kesehatan," ungkap Harnojoyo usai rapat persiapan PSBB Palembang, Rabu (20/5/2020).
Hanya 11 sektor usaha yang diperbolehkan buka selama 24 jam ketika PSBB, diluar itu hanya boleh beroperasi selama 5 jam.
"Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti makanan, kesehatan, telekomunikasi, keuangan dan lain-lain tetap boleh buka. Demikiam juga dengan pasar, kita tidak mungkin menutup pasar akan tetapi physical distancingnya tetap dijalankan," tegasnya.
Harno melanjutkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga belum diterapkan sanksi-sanksi yang akan dikenai kepada pelanggar. Sanksi akan diterapkan pada H+2 lebaran.
"Hari ini mulai di sosialisasi secara lisan. Kita harus sepakat PSBB ini esensinya adalah kita ingin menghindari adanya percepatan penularan virus corona. Jadi penegakkan sanksi yang ada di Perwali ini lebih diutamakan pemberian sanksi persuasif dan edukatif," tandasnya.
Dalam beberapa hari kedepan gugus tugas penanganan Covid-19 meninjau dan melakukan patroli untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha.