loader

Presiden Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 Pusat dan Daerah

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Dalam Perpres yang ditandatangani kepala Negara 20 Juli itu, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas.

Dikutip globalplanet dari laman Setkab, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal terkait ini saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).

”Di dalam Perpres tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ dibuat ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Ketum Golkar ini.

Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua yaitu Menko Marinves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri, dan juga dilengkapi Menteri Kesehatan dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN sebagai yang mengoordinasikan, Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19.

”Satgas Covid tetap ditangani oleh Pak Doni dan Satgas Perekonomian ditangani oleh Pak Wamen BUMN Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menko Perekonomian.

Tugasnya, menurut Menko Perekonomian, melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program perekonomian yang sifatnya multiyear.

”Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini memakan waktu dan oleh karena itu Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari pada program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” pungkasnya.

Share

Ads