JAKARTA, GLOBALPLANET - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan tahap pertama ini diperuntukan untuk pekerja yang sudah tervalidasi dan mayoritas memiliki rekening Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN.
Dikutip globalplanet dari pikiranrakyat, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut:
Di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih.
Di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih.
Di rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih.
Di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih.
Penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini ditargetkan 15,7 juta orang yang akan disalurkan paling lambat akhir September 2020.
Oleh karena itu, pemerintah masih memberi kesempatan kepada pekerja atau perusahaan yang belum menyerahkan atau memperbaiki data hingga 30 Agustus 2020.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rekening bank yang aktif.