loader

90 Daerah Belum Ikuti Instruksi Mendagri hingga Presiden, 11 dari Sumsel

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Dengan rincian, dari 514 kabupaten dan kota, 358 telah selesai, 66 dalam proses dan 90 belum ada kabar. Hal ini menjadi ironis, padahal penyusunan Perkada ini merupakan tindaklanjut Inprov nomor 6 dan Instruksi Mendagri No 4 tahun 2020, karena penularan Covid-19 masih terus terjadi.

Bahkan DKI Jakarta pun harus menginjak rem mendadak kembali menerapkan PSBB secara total. Untuk daerah yang diduga terkesan tidak serius dalam mencegah dan mengendalikan corona ini, harus menunggu seperti DKI Jakarta.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dalam instruksi Mendagri yang dikeluarkan 10 Agustus 2020 itu, Kemendagri menginstruksikan kepala daerah untuk menyusun dan melaporkan perkada penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Dari 514 kabupaten dan kota, ada 90 daerah yang belum, 66 dalam proses (penyusunan). Yang telah selesai 368,” ujarnya, Rabu malam (9/9/2020).

Untuk tingkat provinsi, hampir 100 persen Pemprov telah mengeluarkan Pergub pendisiplinan protokol kesehatan. Hanya satu yang masih dalam proses yakni Pemprov Papu.

Berikut data kabupaten/kota belum laporkan penyusunan perkada pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan:

Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Raya dan Subussalam. Lalu Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Mukomuko, Rejanglebong, dan Seluma.

Dairi, Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Ladang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanulis Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai.

Bangka Selatan, Indra Giri Hulu, Kepulauan Meranti, Tanjung Jabung Barat. Banyuasin, Empat Lawang, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagaralam, dan Kota Prabumulih.

Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri. Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Minahasa Utara, Morowali Utara, Parigi Moutong, Sigi, Tolitoli, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanibar.

Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoama Raya, Memberioama Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo dan Yalimo.

 

Sumber data: Kemendagri

Share

Ads